Laman

Daftar Blog Saya

Senin, 21 Juni 2010

Ayo dukung Film Indonesia di Youtube

Film pendek berjudul Democracy is Yet to Learn karya sineas muda Adhyatma (21) berhasil menembus babak Final kompetisi Democratic Video Challenge 2010 untuk kawasan Asia Timur dan Pasifik yang diadakan pemerintah Amerika Serikat.

Democracy Is Yet to Learn yang berdurasi 2 menit 9 detik, menggambarkan tentang kehidupan demokrasi di Indonesia yang ternyata masih dalam taraf belajar. Meski berdurasi pendek, tetapi Adhayatma mampu menyampaikan pesan dan kritiknya dengan baik.

Democracy Is Yet to Learn akan bersaing dengan dua film lain yakni Democracy is You dari Malaysia dan Democracy is..Struggle of Freedom Desire dari Singapura.

Dari tiga finalis ini akan dipilih satu pemenang untuk mewakili kawasan. Pemenang akan diberikan kesempatan mempresentasikan karyanya di Washington DC, di depan Menteri Luar Negeri Amerika, Hillary Clinton, lalu di New York, terakhir di Hollywood.

Tahun ini lomba diikuti 700 video lebih dari 86 negara. Indonesia mengirim 70 video, paling banyak dibanding negara-negara lain. Di tahap final, sistem penjurian berdasarkan voting terbanyak melalui Youtube.

Anda bisa memberikan dukungan untuk film Democracy Is Yet To Learn hingga 15 Juni nanti, dengan cara klik http://www.youtube.com/democracychallenge, lalu klik "vote" atau vote now.

Sumber Dari : Liputan6.com

90 % Aksi Pornografi dilakukan Oleh Pelajar

Maraknya pornoaksi Indonesia sudah menunjukkan angka mencemaskan. Peri Umar Farouk, Ketua Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera” (JBDK) memberikan data cukup mencengangkan. Menurutnya, per akhir Mei 2007, ditengarai beredar lebih dari 500 video porno asli Indonesia.

“Pelakunya hampir semua profesi,” kata Peri Umar Farouk.

Namun persentase terbesar adalah pelajar dan mahasiswa (sekitar 90%). Sisanya adalah PNS, pejabat, petinggi partai, penegak hukum hingga kepala daerah.

Pada tahun ini jumlah video porno membengkak menjadi 800 video porno. Data ini terungkap dalam acara konferensi pers Jaringan Pendukung UU Pornografi yang diadakan di Press Room DPD RI, Jumat (18/6) pagi.

Sementara itu, menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jambi, Juniwati T Masjchun Sofwan, penyebaran video porno sudah sangat menyimpang, tidak menghormati norma agama dan norma sosial, terutama penghormatan terhadap lembaga pernikahan.

"Aspirasi masyarakat daerah, tak hanya dari Provinsi Jambi, namun juga dari berbagai daerah lainnya, menunjukkan masyarakat telah sangat resah atas masifnya penyebaran video porno serta dampak yang ditimbulkannya," kata Juniwati.

Sebagai representasi daerah, lanjut Juniwati, sudah seharusnya anggota DPD RI menindaklanjuti aspirasi ini dengan langkah-langkah yang bersesuaian dengan tugas dan wewenang DPD RI, dalam rangka memerankan fungsi legislasi dan pengawasannya atas Undang-Undang tertentu.

Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia), Tatty Elmir, menambahkan, siapapun pelaku pornografi, maka anak yang akan selalu jadi korban utamanya. Siapapun yang mentoleransi ini, maka adik, anak, cucu, keturunan dan orang-orang yang disayanginya akan jadi korban berikutnya.

Karena itu, jelas Tatty Elmir, sesuai dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, maka mulai dari model, pembuat, pengunduh, pengunggah, penyebar, penyimpan hingga penikmat, bisa masuk pelaku kriminal.

"Karena itu perlu ditegaskan sekali lagi bahwa pornografi bukan hiburan, tapi kejahatan," tegasnya.

Jaringan yang mendorong UU Pornografi ini merasa kondisi kali ini jauh lebih mendesak karena sejumlah data menunjukan Indonesia adalah salah satu negara yang penduduknya paling banyak mengakses internet untuk mendapatkan informasi seputar seks.

Ia juga mengatakan, Indonesia merupakan negara keempat di dunia yang mengakses kata “sex” atau “porn” lewat google.


Sumber Dari : Hidayatullah.com